Meningkatkan Status HGB Rumah

Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik. 

Caranya adalah dengan melakukan pengurusan pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di wilayah tanah tersebut berada. Pengurusan bisa dilakukan oleh  pemilik bangunan atau menggunakan jasa Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah). 

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka kepengurusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sertifikat HGB (asli).
2. Bukti identitas diri.
3. Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal, berupa :
  • Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal; atau
  • Apabila IMB tersebut belum dikeluarkan oleh instransi yang berwenang, maka dapat dibuktikan melalui surat dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal,;
  • Fotokopi SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih)
  • Surat permohonan bahwa pemohon tidak memiliki rumah tinggal lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tidak lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
  • Membayar uang pemasukan kepada Negara.


(sumber : Yulius Setiarto, SH/Tabloid Rumah)