Tips KPR Rumah Bekas (Second)

Keuntungan membeli rumah bekas atau rumah seken adalah Anda sudah dapat melihat lingkungan rumah tersebut, bagaimana keadaan sekitar dan taraf sosial penghuni. Jika Anda memang tertarik untuk membeli rumah bekas namun tidak mempunyai uang tunai, berikut tips KPR rumah bekas untuk Anda.

1. Menghitung Kemampuan Beli
Besarnya cicilan rumah yang disetuji bank maksimal 30 persen dari penghasilan tetap, diluar tagihan lainnya. Penghasilan boleh ditambahkan dengan penghasilan pasangan Anda. Jika penghasilan tetap perbulan Rp 6,7 juta misalnya maka 30 persen adalah Rp 2 juta. Ini jumlah yang bisa Anda sisihkan untuk angsuran rumah saja.

Selain cicilan rumah ada juga biaya lain yang harus Anda siapkan yaitu Uang Muka sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari harga rumah. Kemudian pajaknya 5% dari harga rumah, dan biaya Administrasi 5 persen sampai dengan 7 persen dari nilai kredit.

2. Mencari Rumah atau Apartemen
Rumah atau apartemen seken (second) adalah properti yang dijual oleh pemilik atas nama pribadi atau yang dikuasakan dan bukan atas nama perusahaan. Biasanya kedua properti tersebut bersertifikat Hak Milik.

Bila Anda benar-benar tertarik pada satu properti, Anda dapat berikan tanda jadi yang besarnya tidak lebih dari 10 persen agar pemilik tidak menjual properti tersebut ke orang lain dan mintalah tanda terima serta beri pengertian bahwa penjual akan menerima uangnya secara tunai, bukan dikredit.

Agar tidak merasa tertipu nanti dengan berkas-berkas rumah mintalah copy surat-surat rumah seperti sertifikat, IMB, PBB juga Dokumen penjual seperti KTP, KK, Surat Cerai, Keterangan Kematian, Fatwa waris dan sebagainya.

3. Mengajukan Aplikasi KPR
Ajukan aplikasi ke banyak bank sekaligus agar Anda punya pilihan dan memiliki posisi tawar. Dengan mengajukan ke banyak bank akan menghemat waktu Anda karena jika satu bank menolak Anda tidak tidak harus memulai dari awal ke bank lain. Yang perlu diperhatikan dalam mengajukan kredit di bank yaitu nilai appraisal. Karena walaupun tiap bank berbeda bunga, semua itu masih dapat dinegosiasikan jika anda mengenal wakil dari bank.

4. Akad Kredit
Pada tahap ini bisa dibilang Anda telah 30 persen memiliki rumah baru karena biasanya Anda telah diwajibkan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang muka. Setelah para pihak menandatangani maka 80% Anda telah memiliki rumah baru.

sumber : rumahdan properti