Tata Cara Balik Nama/Mutasi Nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.
Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan L
1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
3. Fotokopi SSB BPHTB
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
5. Fotokopi KTP
Keterangan Tambahan :
1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
3.
Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak
akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama
tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada
perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan
pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu.
Batas Waktu Penyelesaian :
1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)