KPR Tanpa DP Bank Bukopin dan Bank Bumiputra

Bank yang sudah menawarkan kredit rumah tanpa uang muka/DP (down payment salah satunya adalah Bank Bukopin dengan skema dari pemerintah. Bank lainnya adalah Bank ICB Bumiputera yang berinovasi dengan mengeluarkan produk KPR bebas uang muka 0 persen. Nah, setelah mengetahui dan membandingkan, maka kini saatnya tentukan keputusan Anda untuk mengambil KPR tanpa DP dengan cara yang mana.

Namun, sebaiknya pilihan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Dari sisi finansial, tetap perhatikan jumlah pengeluaran Anda jika ditambah dengan angsuran KPR ini.

Pun, ada baiknya tidak melewati rasio 30 persen-40 persen demi terpenuhinya kebutuhan rumah keluarga. Simak persyaratannya:

Persyaratan Bank Bukopin

  • Jamsostek aktif: harus aktif.
  • Status karyawan tetap: 1 tahun.
  • Profesional: belum bisa.
  • NPWP pribadi + SPT tahunan: wajib disertakan.
  • Gaji pokok: Rp 2,5 juta-Rp 5 juta.
  • Status kepemilikan rumah: harus belum memiliki rumah sendiri, juga belum pernah mendapat subsidi perumahan.
  • Plafon maksimal: Rp 80 juta.
  • Suku bunga: 8,5 persen (tetap).
  • Jangka waktu: 15 tahun.
  • Lokasi dan jenis hunian: baru, perumahan terbatas, hanya yang bekerja sama dengan bank saja.
  • Persyaratan lain: harus digunakan sendiri, tidak boleh memindahkan kepemilikan dalam 5 tahun.

Persyaratan bank ICB Bumiputera

  • Jamsostek aktif: tidak.
  • Status karyawan tetap: 2 tahun, untuk usia 23-55 tahun.
  • Profesional: bisa, pengalaman di bidangnya minimal 3 tahun, untuk usia 25-60 tahun.
  • NPWP pribadi + SPT tahunan: wajib disertakan.
  • Gaji pokok: tidak ada keterangan.
  • Status kepemilikan rumah: tidak masalah jika sudah memiliki rumah.
  • Plafon maksimal: tergantung pengajuan.
  • Suku bunga: tahun pertama 9,99 persen selanjutnya floating.  
  • Jangka waktu: sampai 25 tahun.
  • Lokasi dan jenis hunian: baru, bekas, realestat, nonrealestat, rumah, ruko, rukan, dan apartemen.
  • Persyaratan lain: membuka rekening tabungan, dana di-hold sebesar 1 kali angsuran. Jika pelunasan, maka dipercepat dan ada penalti. 

 Sumber : properti.kompas