KPR BRI Syariah

KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) BRI Syariah IB


Miliki rumah idaman untuk berbagi kebaikan dengan keluarga anda 

DESKRIPSI

Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan

MANFAAT

  • Skim pembiayaan adalah jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin)
  • Uang muka ringan
  • Jangka waktu maksimal 15 tahun
  • Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
  • Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo

TUJUAN

A.    Pembelian Property, terdiri dari pembelian sbb :
  • Rumah ready stock atau dalam proses pembangunan oleh developer (indent)
  • Rumah Bekas/Second
  • Rumah Toko (Ruko) dengan syarat tertentu
  • Rumah kantor (Rukan) dengan syarat tertentu
  • Apartemen strata title dengan syarat tertentu
  • Tanah dengan luas tertentu dan status tanah milik developer atau non developer
B.      Pembangunan/Renovasi Rumah
  • Bahan bangunan untuk pembangunan
  • Bahan bangunan untuk perbaikan/renovasi
C.    Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR, terdiri dari :
  • Take Over dari Lembaga Keuangan Konvensional

SYARAT DAN KETENTUAN

A.    Persyaratan Umum Nasabah
  • WNI
  • Karyawan tetap dengan  pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Wiraswasta dengan  pengalaman usaha minimal 3 tahun
  • Profesional dengan  pengalaman praktek minimal 2 tahun
  • Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dab profesional
  • Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
  • Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa
  • Memiliki atau bersedia membuka rekening tabungan  pada Bank BRI SYARIAH
B.    Persyaratan Dokumen Nasabah
  • Karyawan dengan penghasilan tetap
a.   Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b.  Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c.   Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Gaji
d.  Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
e.  NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
  • Wiraswasta
 a.   Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b.   Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c.    Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
d.   Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
e.   Legalitas Usaha (Akte pendirian berikut perubahan terakhir, TDP, SIUP, NPWP)
f.    NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
  • Profesional
a.   Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b.   Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c.    Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
d.   Izin praktek yang masih berlaku
e.   NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
C.    Persyaratan Jaminan
  • Sertifikat Tanah (SHGB dan SHM)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • PBB terakhir

FITUR

A.     Plafon Pembiayaan
  • Minimal Rp.25.000.000,-
  • Maksimal Rp.3.500.000.000,-
B.    Bank Finance (Pembiayaan Bank)
  1. Pembelian Rumah
    1. Baru, maksimum 90% dari penawaran developer atau nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank atau Harga Jual Rumah, mana yang lebih rendah
    2. Bekas, maksimum 80% dari nilai pasar (ditetapkan penilai jaminan Bank)
    3. Pembangunan Rumah
      1. Maksimum 80% dari Rencana Anggaran Biaya, selama tidak lebih besar dari nilai tanah yang dijaminkan
      2. Penarikan secara bertahap sesuai progres, maksimal selama 6 bulan
    4. Renovasi Rumah
      1. Maksimum 100% dari Rencana Anggaran Biaya selama tidak lebih besar dari nilai tanah yang dijaminkan
      2. Penarikan secara bertahap berdasarkan progress, maksimal 6 bulan
    5. Take Over Pembiayaan Rumah
      1. 100% dari Outstanding pembiayaan Bank Konventional/Bank Syariah dan/atau 80% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank (mana yang terendah)
    6. Pembiayaan Tanah
      1. maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) atau nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank dengan pembatasan bahwa untuk tanah real estate, harus dengan developer yang sudah bekerjasama dengan Bank
      2. maksimum 50% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank untuk tanah yang di luar perumahan/RE
    7. Pembiayaan Apartemen
      1. maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) yang sudah bekerjasama dengan Bank
      2. maksimum 80% nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank
    8. Pembelian Ruko/Rukan
      1. maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) yang sudah bekerjasama dengan Bank
      2. maksimum 80% nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank
C.    Jangka Waktu
  1. Minimum 12 bulan
  2. Maksimum 15 tahun untuk KPR iB yang bertujuan :
    1. Pembelian Rumah baik dalam kondisi baru (rumah jadi atau indent) dan rumah bekas pakai (second)
    2. Pembelian bahan bangunan untuk Pembangunan Rumah Baru
    3. Maksimum 10 tahun untuk
      1. Pembelian Apartemen
      2. Pembelian Rumah Toko dan Rumah Kantor
      3. Pembelian bahan bangunan untuk Renovasi Rumah
      4. Take Over Pembiayaan Rumah
    4. Maksimum 5 tahun
D.    Biaya yang dibebankan kepada Nasabah
  1.   Biaya Administrasi
    2.   Biaya Notaris
    3.   Biaya Asuransi
  • Asuransi Jiwa Pembiayaan, premi asuransi di bayar di muka, sesuai jangka waktu pembiayaan
  • Asuransi Kebakaran, , premi asuransi di bayar di muka, sesuai jangka waktu pembiayaan
  • Biaya Appraisal
  • Biaya Materai

Informasi Lebih Lanjut bisa menghubungi :






KPR Bank Lainnya :
KPR BTN | KPR CIMB Niaga | KPR BCA | KPR BNI | KPR Mandiri | KPR BRI | KPR BII | KPR Standard Chartered | KPR Permata | KPR Panin | KPR Mandiri Syariah | KPR BRI Syariah | KPR BNI Syariah | KPR Muamalat | KPR NISP | KPR ANZ | KPR Mega | KPR Danamon | KPR Bukopin | KPR UOB | KPR HSBC | KPR BJB | KPR ICB Bumiputera