Mengenal Broker Properti

Mengenal Broker Properti

Broker Properti merupakan istilah bagi pialang atau masyarakat umum mengenalnya sebagai makelar rumah. Secara sederhana broker properti bertugas menjembatani antara pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti bisa sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima faktor utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan tentunya Masyarakat.
Keberadaan broker properti di Indonesia sudah dikenal masyarakat umum, baik yang dalam kategori broker freelance atau broker tradisional atau masyarakat sering menyebutnya makelar, maupun broker yang tersertifikasi atau dibawah naungan perusahaan agen property seperti Century 21, RayWhite, Era dan lain-lain.

Seorang broker property biasanya (seharusnya) memiliki jaringan yang dapat menjangkau berbagai kalangan. Dalam banyak kasus, mereka mendapatkan pembeli dari jaringannya tersebut. Jaringan ini dikelola dengan baik, supaya dapat membantunya dalam memasarkan property yang dijualnya.
JUAL SENDIRI ATAU LEWAT BROKER
Pasar property merupakan pasar yang dinamis, selalu berubah-ubah, dengan harga yang bergerak terus-menerus, terkadang cepat, terkadang lambat. Permasalahn terbesar ketika menjual sendiri adalah jika kita tidak dapat mengukur dengan benar arah pasar dan pergerakannya, bisa jadi kita gagal untuk mengukur nilai rumah yang akan kita jual. Hal ini secara efektif akan memaksa kita "keluar dari pasar", hasilnya kita menjual rumah terlalu murah atau menunggu pembeli karena harga yang kita tetapkan jauh di atas harga pasar.

Berbeda dengan agen property yang tentunya memiliki informasi penjualan rumah yang up to date. Hampir semua kantor agen property dilengkapi perangkat lunak yang dapat menghasilkan analisis dan perbandingan harga pasar, sebuah sistem yang secara subjektif memproses dan menyediakan interval jual-beli sehingga tersedia parameter dinamika pasar. Pada pasar yang aktif, perangkat ini merupakan sumber daya yang tak ternilai.

Masih banyak juga masyarakat yang enggan menjual rumahnya lewat agen property atau broker property. Disamping karena alasan takut tapi lebih banyak karena mereka memang tidak tahu harus bagaimana bekerja sama dengan broker properti. Memang ada beberapa pengalaman dari masyarakat yang menjual property tetap tidak laku-laku hingga papan bertuliskan “DIJUAL” sampai kusam bahkan lapuk dipapar hujan dan panas.


KEUNTUNGAN
Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat umum bahwa jika menjual properti lewat broker,
  • Pertama, kita tidak perlu capek. Karena segala hal yang berkaitan dengan dengan marketing property kita semua broker yang urus.
  • Kedua, mereka para broker property ini punya daftar pembeli. Mungkin calon pembeli sudah melihat property di lokasi A, kemudian tidak cocok, kemudian melihat alternative lain di lokasi B, kemudian tidak cocok lagi, Nah, siapa tahu jika melihat rumah kita jadi cocok. Perlu diingat juga bahwa semakin banyak calon pembeli yang datang di property kita semakin besar peluang property kita untuk terjual, karena calon pembeli, secara tidak sengaja bisa menjadi marketing kita atau perantara kepada calon pembeli lainnya.
  • Ketiga, kita tidak perlu keluar uang dahulu. Masyarakat seringkali mengira bahwa menjual property lewat broker mesti setor dulu untuk biaya administrasi atau apalah. Ternyata sama sekali tidak perlu. Bahkan untuk ongkos appraisal pun, kadang brokernya yang keluar uang lebih dulu.
  • Keempat, Meskipun sebenarnya sebagai penjual property kita wajib memberikan komisi sebesar 2% (rata-rata) kepada broker, tapi kadang ada agen property yang tidak meminta komisi. Karena ternyata ada opsi brokernya cari komisi sendiri. Kita tinggal sebutkan berapa net yang kita mau, dengan pajak ditanggung atau tidak.
  • Kelima, kita masih boleh menjual sendiri. Perjanjian ini biasanya disebut OPEN marketing dimana kita masih bisa menjual sendiri property kita jika kita menemukan sendiri pembeli, dan perjanjian dengan broker tetap sah dan tidak menyalahi kesepakatan.
LEGALITAS

Selain keuntungan diatas, aspek legalitas mungkin menjadi aspek paling penting dari proses menjual rumah. Apalagi saat membuat kontrak dan eksekusi jual beli, di mana kita membutuhkan jasa seorang ahli yang memahami kontrak dan dapat mengarahkan proses jual-beli sesuai hukum. Banyak jual beli properti rusak oleh cacat hukum yang menyebabkan hasil tak terduga, atau bahkan lebih buruk lagi berupa tuntutan hukum, yang akhirnya berujung pada kegagalan kita menjual rumah pada waktu dan harga yang kita inginkan. Kecuali kita adalah seorang pengacara, ini adalah aspek dari proses yang tidak boleh dilakukan tanpa bantuan profesional.

KOMISI
Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal dua persen dari nilai transaksi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada upaya saling mematikan usaha antar kompetitor dengan pemberian komisi dibawah 2%.

Namun peraturan ini hanya diperuntukan bagi broker yang bernaung dalam perusahaan agen properti. Sedangkan broker tradisional, atau broker freelance, yang bekerja sendiri tanpa membawa nama perusahaan tertentu, komisinya tergantung nego antara penjual property.
Dalam peraturan itu setiap perusahaan agen properti profesional diwajibkan memilki tenaga ahli. Minimal dua orang, Tenaga ahli tersebut pun harus dilengkapi sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

ASOSIASI
Saat ini keberadaan perusahaan agen property tempat para broker property bekerja, dinaungi oleh Asosiasi agar agen-agen ini mempunyai wadah yang berguna membangun kepercayaan masyarakat terhadap para broker property. Diprakarsai oleh gagasan beberapa pakar di bidang real estate Indonesia, maka didirikan suatu bentuk Organisasi Profesi yang diberi nama “ Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) AREBI diresmikan pendiriannya pada tanggal 17 November 1992 di Jakarta oleh Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat pada saat itu dijabat oleh Ir. Siswono Yudohusodo .

Dengan tujuan menjunjung tinggi kejujuran dengan pelayanan profesional dalam industri real estate dan menekankan kepada setiap anggotanya untuk memberikan jasa pemasaran dan penjualan maupun penyewaan properti dengan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Kode Etik keprofesian yang telah ditetapkan AREBI. Bagi Masyarakat, pertama, Memecahkan persoalan real estate yang dihadapi. Kedua, Memperoleh layanan yang akurat dan pasti, ketiga Menghilangkan beban biaya yang tidak perlu. Keempat, Memperoleh kepastian hukum, serta informasi yang obyektif.
(Sumber : rudydewanto)