Tak jarang muncul pertanyaan dari calon pembeli rumah yang belum
menikah, yaitu manakah kira-kira lebih berpeluang disetujui antara KPR
yang diajukan suami atau diajukan istri jika keduanya bekerja dengan
pendapatan relatif sama? Lalu, jika misalnya kedua pasangan itu nanti
menikah, apakah bisa mengajukan sistem pembayaran kredit dengan pola
penghasilan bersama (joint income)?
Menurut Diah
Sulianto, EVP Product Management BNI dan Tim Ahli BNI Griya, pada
prinsipnya, pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atas nama suami atau
istri sama saja, jika jenis pekerjaan keduanya karyawan dan penghasilan
relatif sama. Namun, besarnya nilai KPR dipengaruhi oleh pengeluaran
per bulan dan apakah ada fasilitas di bank lain atau tidak, beserta
catatan perbankan lainnya (track record).
Jika sudah menikah, pemohon bisa mengajukan dengan pola joint income. Untuk pola ini, setiap bank memiliki syarat berbeda.
Dalam
memilih jangka waktu KPR, Anda dapat mengajukan jangka waktu terpanjang
agar angsuran per bulan makin terjangkau. Tak perlu khawatir akan bunga
yang harus dibayar, sebab investasi properti nilainya selalu bertambah
setiap tahun. Nilai investasi Anda dapatkan cenderung lebih besar
daripada bunga KPR yang harus dibayarkan.
Setelah itu, Anda juga
perlu menyiapkan uang muka rumah yang besarnya disarankan minimal 30
persen dari harga rumah dan KPR yang Anda ambil jangan melebihi 70
persen dari harga rumah. Untuk itu, besarnya KPR yang Anda ambil tidak
lebih 30 persen dari pendapatan Anda per bulan. Hal itu untuk mencegah
agar keuangan tidak mengalami kesulitan dan untuk memperbesar
disetujuinya permohonan KPR Anda.
Sumber : Kompas Klasika