Bantuan Uang Muka KPR Untuk PNS

Bapertarum PNS Siapkan Bantuan Uang Muka Rp 15 Juta Per PNS


Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), meluncurkan program baru bantuan pembiayaan uang  muka rumah bagi PNS. Bapertarum menggandeng sejumlah Bank, untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Bapertarum memiliki program berbentuk pemberian bantuan uang muka (BUM) dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM), yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp15 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 12 tahun 2011.

Bantuan tersebut diberikan kepada PNS yang membuka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Pelaksana, dan belum memiliki rumah. Selain itu, syarat lainnya adalah, PNS tersebut telah memiliki masa kerja minimal lima tahun, dan membayar iuran. Pendaftarannya bisa dilakukan melalui web Bapertarum: bapertarum-pns.co.id.

Bapertarum menargetkan untuk menyalurkan dana BUM dan BM kepada 35 ribu PNS sampai akhir tahun 2012. Jumlah tersebut belum cukup signifikan untuk menutupi anggota PNS yang belum memiliki rumah. "Berdasarkan data BKN Desember 2010 lalu, dari 4,7 Juta PNS di Indonesia, 1,3 Juta di antaranya belum memiliki rumah.

Bantuan ini untuk meringankan PNS yang hendak membeli rumah berfasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan mempermudah PNS yang ingin membangun rumah di atas lahan pribadi, menggunakan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).

Nilai bantuan dana tambahan untuk KPR dan KMR bergantung golongan PNS. Untuk golongan I, nilai dana tambahannya Rp. 13.800.000, golongan II Rp. 13.500.000, dan golongan III Rp. 13.200.000. Dalam hal bantuan uang muka nilainya pun bergantung masing-masing golongan PNS. Golongan I mendapat bantuan uang muka Rp. 1.200.000, golongan II Rp. 1.500.000, dan golongan III sebesar Rp. 1.800.000.
PNS yang ingin memperoleh bantuan tersebut harus memenuhi kriteria dan persyaratan. Antara lain, memenuhi kewajibannya membayar iuran Bapertarum-PNS, merupakan golongan I, II, dan III, serta tercatat sebagai PNS minimal selama 5 tahun. Syarat lainnya, PNS tersebut belum pernah menerima bantuan Bapertarum dan belum memiliki rumah.
Sementara bagi PNS yang ingin mendapatkan bantuan biaya sebagian biaya membangun, wajib memiliki lahan. Pembuktian kepemilikan lahannya berupa bukti atas tanah yang syah.

Sumber : Barpetarum-PNS