- Penjual wajib menghubungi kantor pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus disetor berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kantor pajak akan memberikan surat setoran pajak (SSP).
- Penjual membayar paj
ak ke bank yang telah ditentukan. - Bukti dari setoran pajak dan sertifikat asli dibawa ke PPAT.
- PPAT akan meneliti apakah penjual merupakan orang / lembaga yang berhak atas tanah tersebut.
- PPAT akan meneliti apakah pembeli merupakan orang / lembaga yang berhak membeli tanah tersebut.
- Jika harus mewakilkan kepada seseorang, kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya dan dilegalisasi seperlunya.
- Menunjukkan sertifikat tanah yang asli untuk diperiksakan ke kantor pertanahan (BPN) setempat. Jika tanah belum didaftarkan / dibukukan dalam buku tanah, kantor BPN dapat menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kantor tersebut.
- Penyerahan IMB dan blue print (gambar cetak biru).
- Penyerahan copy KTP penjual (suami/ istri).
- Penyerahan surat persetujuan menjual dari suami /istri.
- Penyerahan copy kartu keluarga penjual.
- Penyerahan copy KTP pembeli.
- Pembuatan akta jual beli di PPAT.
Bunga KPR 2018, Kpr, KPR Bank, Kredit KPR,Kredit Rumah KPR, KPR Rumah, Bank KPR, KPR Syariah, KPR BTN - KPR Niaga - KPR BCA - KPR BRI - KPR Mandiri - KPR BNI - KPR Bank Muamalat, Cara KPR, Syarat KPR