Bukti Kepemilikan Apartemen


Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan pembelian sebuah apartemen, terutama tentang tanda bukti kepemilikannya. Biasanya, tanah dimiliki oleh pengembang (developer) yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Sehingga, status hukum awal kepemilikan atas tanah oleh developer tersebut berbentuk Hak Guna Bangun (HGB). Namun nantinya, sertifikat HGB tersebut akan dipecah atas unit-unitnya menjadi hak milik strata title. Oleh karena itu hal yang perlu ditanyakan ke developer apakah status tanah yang nantinya akan dibeli sudah dalam bentuk sertifikat hak milik strata title di atas HGB. Pastikan juga HGB nya adalah HGB di atas tanah negara, bukan di atas hak pengelolaan.

Selain bukti kepemilikan tanah, ada baiknya juga kita memastikan bahwa developer yang membangun apartemen tersebut adalah developer yang dpat dipercaya dan memiliki track record yang baik. Artinya proyek yang dikerjakan sebelumnya selalu sesuai jadwal dan tepat waktu dalam membeli apartemen, ketetapan waktu adalah salah satu faktor yang paling menentukan bagi kita untuk dapat memperoleh manfaat dari investasi yang telah direncanakan.

Kita juga bisa menanyakan ke developer, fasilitas bersama apa saja yabg akan disediakan di apartemen tersebut. Misalnya jumlah lift, ketersediaan tempat parkir apakah sebanding dengan jumlah unit apartemen yang ada, serta ketersediaan pertokoan atau mal di sekitar apartemen.

(Sumber : Yulius Setiarto, S.H)