Keuntungan Kebijakan DP Baru


Pada 30 September 2013 Bank Indonesia menerapkan kebijakan baru perihal Loan to Value (LTV) untuk bank konvensional dan Financing to Value (FTV) untuk bank syariah, serta larangan KPR untuk rumah inden (bank dilarang mengucurkan KPR bila bangunan rumah yang akan dibeli nasabah belum terbangun.

Dalam aturan BI tersebut masyarakat yang akan membeli rumah pertama melalui fasilitas KPR dikenakan LTV maksimal 70% atau uang muka (DP) sebesar 30% dari harga jual. Untuk rumah kedua LTV sebesar 60% dan DP 40%. Untuk rumah ketiga dan seterusnya LTV sebesar 50% dan DP 50%, peraturan ini tidak berlaku untuk ukuran rumah di bawah 70 m2. Tujuan peraturan ini adalah selain untuk melindungi stabilitas keuangan juga untuk membatasi pemilikan aset properti.

Ilustrasinya adalah jika misalnya Anda membeli rumah pertama dengan luas bangunan 100 m2, sesuai ketentuan diatas maka kredit yang akan diberikan oleh bank pemberi KPR maksimal 70% dari harga jual rumah atau dengan kata lain Anda harus menyiapkan DP minimal 30%. Jika Anda membeli rumah kedua (luas juga diatas 70 m2) dalam kondisi rumah pertama belum lunas, maka Anda harus membayar DP 40%, kecuali jika rumah pertama sudah lunas maka DP yang harus dibayarkan sama seperti rumah pertama yaitu 30%. 

Meski hal tersebut terlihat memberatkan konsumen terutama pada pembayaran DP, tetapi jika dilihat lagi peraturan ini justru untuk keamanan dan keringanan konsumen. Keuntungan dari peraturan baru tersebut adalah :
  1. Jumlah cicilan KPR menjadi lebih sedikit. Misalnya untuk pembelian rumah seharga Rp. 250 juta, DP yang harus. dibayar sebesar 30% atau senilai Rp. 75 juta. sisa kredit yang harus dibayar adalah Rp. 175 juta plus bunga. Sebelum aturan ini diberlakukan, jika Anda membeli rumah serupa maka DP sebesar 20%. Sisa kredit yang harus dibayar adalah Rp. 200 juta plus bunga. Memang DP yang dibayar lebih kecil tetapi total kredit KPR yang harus dibayarkan pasti lebih besar.
  2. Jangka waktu DP lebih lama. Supaya tidak memberatkan konsumen, banyak pengembang memberikan jangka waktu yang lebih lama untuk pembayaran DP. Bila biasanya waktu yang diberikan untuk pembayaran DP selama 2-3 bulan, sekarang pengembang bisa memberikan jangka waktu yang lebih lama tergantung pada kebijakan pengembang.
  3. Lebih aman. Dengan diberlakukannya larangan rumah inden, kemungkinan konsumen yang tertipu akan menjadi lebih kecil karena rumah yang akan dibeli harus sudah terbangun.
Setelah melihat berbagai keuntungan diatas maka seyogyanya konsumen tidak perlu takut membeli rumah, karena pada dasarnya kebijakan ini dibuat untuk melindungi konsumen.