Jika sertifikat Tanah Hilang

Kasus Jika Sertifikat Tanah Hilang


Untuk sertifikat tanah yang hilang atau rusak , sesuai dengan hukum yang berlaku, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat pengganti. Sebab sertifikat asli yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah hanya salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN. Oleh karena itu, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.

Adapun prosedur yang harus dilakukan pemegang hak atas tanah untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah dengan melampirkan dokumen berikut :
  1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat.
  2. Fotokopi sertifikat yang hilang.
  3. Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanahyang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
  4. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan terakhir.
  5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan
  6. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisir
  7. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir
  8. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
  9. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah  

Apabila dokumen tersebut diatas telah dilengkapi, maka kantor BPN akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila dalam prosesnya, tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.

Status sertifikat tanah yang baru tersebut sama sah-nya dengan sertifikat aslinya, karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.
 
(Sumber : Yulius Setiarto, SH)